Badge MTs Terpadu Yapisa

Badge MTs Terpadu Yapisa, mempunyai Makna dan Filosofis yang begitu Dalam.

Gerbang Ilmu Pengetahuan

Melalui gerbang inilah siswa - siswi MTs Terpadu Yapisa Menjalani Pendidikan.

Yapisa The Champion

Salah satu Kegiatan dan Prestasi Ekstrakurikuler di MTs Terpadu Yapisa Kec. Megamendung Yaitu Paskibra.

Upacara Bendera

Salah satu pendidikan yang ditanamkan yaitu DISIPLIN, dengan cara mengikuti Upacara Bendera setiap Hari Senin Pagi dan Sabtu Sore.

Siswa Sedang Berbaris

Salah satu bukti Kedisiplinan yang tertanam dalam diri siswa adalah Berbaris dengan Rapi.

SELAMAT DATANG DI MTS TERPADU YAPISA MEGAMENDUNG KAB. BOGOR - JAWA BARAT

Senin, 02 September 2013

NUPTK TERBARU 2013

Info Terbaru...... 
Buat temen - temen Madrasah di Kabupaten Bogor, Bahwa untuk AKUN PADAMU (NUPTK) sudah dapat diminta ke Bagian DIKMAD Kementrian Agama Kabupaten Bogor untuk Kode Aktivasinya. Untuk Mendapatkan Kode Aktivasi tersebut silahkan langsung menuju ke DIKMAD tidak bisa Via E-Mail atau SMS/Telp.

Akun Aktiviasi ini dapat dipergunakan untuk melakukan Verifikasi Data NUPTK bagi Guru-guru. Verifikasi ini dimaksudkan untuk mendata apakah guru yang ber NUPTK tersebut masih aktif atau belum sehingga akan didapatkan data Guru Yang kongkrit.

Selain itu dapat juga untuk mengajukan NUPTK bagi Guru baru dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
KHUSUS Bagi Non PNS :
  1. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  2. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  3. Bagi Guru yang tidak memenuhi Masa Kerja yaitu 4 tahun tetap dapat mengajukan NUPTK baru tetapi NUPTK dapat diajukan kembali pada saat sudah memenuhi Masa Kerja 4 tahun, dibuktikan dengan NOMOR REGISTRASI PENGAJUAN PTK (PegID). Pada saat pengajuan Awal.
 Untuk Informasu lebih lanjut/Lebih Jelasnya bisa mengunjungi website : PADAMU

Terima Kasih semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kita semua....

Amin